Rumah Sakit Gajah Way Kambas, Pertama di Indonesia dan Asia

Written by Asrari Puadi Member at GNFI
Share this
0 shares
Comments
0 replies

Screen Shot 2015-12-05 at 11.00.04 AM

Setelah empat tahun masa pembangunan fisik, Rumah Sakit Gajah (RSG) kini hadir dan beroperasi di kawasan hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

RSG pertama ada di Indonesia dan Asia ini, akan melayani gajah-gajah sakit dan korban bencana serta konflik gajah dengan masyarakat. Pembangunan RSG TNWK ini kerjasama antara Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Taman Safari Indonesia (TSI) dan Australia Zoo ini. Kerja sama ini termaktub dalam program konservasi gajah Sumatera, dan merupakan salah satu contoh dukungan dan pelibatan dunia usaha dalam upaya konservasi spesies.

TSI dan Australia Zoo berkomitmen untuk memberikan kontribusi dalam pembenahan infrastruktur Pusat Kegiatan Gajah (PKG) Way Kambas. RSG pertama di Indonesia dan Asia ini memiliki ukuran 42 m x 24 m, rumah mahout/pawang gajah dengan ukuran 28 m x 13 m, sumur bor dengan kedalaman 120 – 150 m untuk kepentingan air bersih, tempat minum gajah, dan tambat gajah.

Kehadiran RSG juga bisa dimanfaatkan untuk satwa lainnya, sehingga membantu dalam penguatan unit pengelolaan PKG dan upaya penyelamatan (rescue) bagi satwa-satwa yang memerlukan penanganan atau perawatan kesehatan yang diakibatkan bencana alam, konflik dan tindakan vandalisme lainnya.

Sebagian peralatan Rumah Sakit Gajah secara bertahap akan disediakan oleh TSI dan Australia Zoo. RSG membutuhkan penguatan struktur pengelolaan, penempatan tenaga medis yang memadai, peningkatan kapasitas SDM, peningkatan standar kompetensi atau profesi mahout, penganggaran yang cukup untuk pemeliharaan, pelibatan dan dukungan institusi dan para pihak terkait.

Seperti diketahui, Gajah di Way Kambas bagian kehidupan masyarakat dan adat Lampung, sehingga kearifan tradisional terkait gajah dan satwa endemik lainnya, tetap menjadi bagian tata kelola PKG dan RSG. Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan terdaftar dalam red list book The International Union for Conservation of Nature.

 
0 comments
  Livefyre
  • Get Livefyre
  • FAQ