Asuransi untuk Petani

Written by Fuad hasan Member at GNFI
Share this
0 shares
Comments
0 replies

Indonesia yang sering disebut sebagai negara Agraris mepunyai kado manis bagi para petani. Betapa tidak, selama 70 tahun baru tahun ini Indonesia mempunyai peraturan menteri pertanian yang mengatur tentang fasilitas asuransi pertanian. Asuransi bagi petani sangat dibutuhkan, terlebih lagi musim kemarau tahun ini sudah berlangsung sejak tiga bulan yang lalu dan diperkirakan akan terus berlangsung hingga akhir tahun.

Petani padi tidak perlu lagi khawatir lahan pertaniannya, akan kena puso akibat kemarau yang panjang. Saat ini Kementerian Pertanian (Kemtan) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 40 tahun 2015 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian. Dalam Permentan yang ditandatangani pada 13 Juli 2015 ini disebutkan, bila petani gagal panen, atau mengalami kerugian maka kerugian tersebut akan diganti oleh pihak asuransi dalam hal ini PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Permentan yang baru ini disiapkan untuk masa tanam padi bulan Oktober 2015 sampai Maret 2016. Dana yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 150 miliar untuk 1 juta hektare (ha) sawah. Skema pembayaran asuransi ini melalui dua mekanimse. Pertama skema premi swadaya yang dibagi dalam tiga jenis secara mandiri, kemitraan dan kredit. Pembayaran premi mandiri yaitu pembayaran iuran yang seluruhnya ditanggung oleh petani yang bersangkutan. Sementara premi pola kemitraan, petani dan perusahaan yang bermitra membayar iuran sesuai dengan kesepakatan keduanya. Dan premi pola kredit adalah pembayaran iuran disesuaikan dengan kredit yang sedang diambil petani.

Kedua skema pembayaran premi dengan dana APBN-P 2015 sebesar Rp 150 miliar. Skema ini termasuk rumit karena banyak aturan yang harus dipenuhi, Dalam premi APBN ini, pemerintah menanggung 80% pembayaran dan 20% ditanggung petani. Dalam Asuransi Usahatani Padi (AUTP) disebutkan premi yang dibayar Rp 180.000 per hektare (ha). Maka pemerintah menanggung Rp 144.000 dan petani Rp 36.000 per ha. Nanti setiap kerusahaan lahan pertanian 1 ha, petani mendapatkan asuransi Rp 6 juta.

Menurut Direktur Pembiayaan Pertanian Kemtan Mulyadi Hendiawan Kemtan telah melakukan sosialisasi informal kepada para petani sejak bulan Juli kemarin. Ia bilang, Kemtan menargetkan pada akhir Agustus para petani padi sudah mulai mendaftarkan diri. Sistem pendaftarannya pun melalui kelompok tani masing-masing sehingga memudahkan bagi Kemtan untuk mendapatkan data mereka. “Kita targetkan 1 juta ha akan terkover dengan jumlah petani sebanyak 4 juta kepala keluarga dengan rata-rata kepemilikan tanah 0,25 ha,” ujar Mulyadi, Senin (10/8).

Menurut Mulyadi ganti rugi gagal panen yang dapat diklaim melalui Asuransi Pertanian ini meliputi bencana alam, serangan organisme pengganggu tanaman (OPT), penyakit hewan menular, perubahan iklim, banjir, kekeringan, hingga bencana alam. Tanamannya rusak atau pun puso.

Wakil Ketua Komisi IV Herman Khoeron mengatakan DPR mendukung penuh upaya pemerintah memberikan asuransi kepada para petani. Apalagi saat ini, telah memasuki masa kekeringan panjang yang diprediksi akan merusak lebih banyak tanaman pertanian termasuk padi. Dengan terbitnya Permentan Asurasi Pertanian ini maka para petani sangat terbantu bila lahan mereka mengalami gagal panen. Dukungan DPR untuk asuransi pertanian ini juga terlihat dalam keputusan rapat kerja pada 8 Juni 2015 lalu yang meminta Kemtan segera merealisasikan anggaran untuk asuransi pertanian.

Ia bilang, dukungan terhadap para petani sesuatu yang tidak perlu ditawar lagi sebab saat ini para petani mengalami kesulitan dalam membiaya pengeluaran untuk pertanian. Selain harga-harga yang semakin tinggi, lahan pertanian juga semakin sempit karena banyak digunakan untuk bangunan perumahan. “Dengan adanya asuransi, maka beban para petani dapat diringankan,” harap Herman.

Dalam permentan ini memetakan 16 provinsi daerah prioritas yang akan mendapatkan Asuransi Pertanian. Provinsi yang akan mendapatkan dana asuransi ini antara lain Jawa Timur (160.000 ha), Jawa Tengah (155.000 ha), Jawa Barat (115.000 ha), Daerah Istimewa Yogyakarta (10.000 ha), Banten (30.000 ha), Sumatera Utara (90.000 ha), Sumatera Barat (40.000 ha), Sumatera Selatan (75.000 ha), Sulawesi Selatan (75.000 ha), Nanggroe Aceh Darussalam (45.000 ha), Bali (15.000 ha), Nusa Tenggara Barat (30.000 ha), Kalimantan Selatan (50.000 ha), Kalimantan Barat (40.000 ha), Sulawesi Utara (10.000 ha) dan Lampung (60.000 ha). “Tapi provinsi ini masih tentantif,” tutur Mulyadi.

Asuransi bukan barang baru

Ada 16 negara yang sudah menerapkan asuransi pertanian yaitu Australia, Bangladesh, China, India, Jepang, Malaysia, Mongolia, Nepal, Selandia Baru, Korea Utara, Pakistan, Filipina, Korea Selatan, Sri Lanka, Thailand, dan Vietnam.

Bangladesh mewajibkan petani di negaranya untuk ikut asuransi meski tanpa subsidi pemerintah. Jepang juga mewajibkan petani padi dan gandum mengikuti asuransi dengan subsidi premi dari pemerintah mencapai 50%.

Beberapa negara di ASEAN sudah menerapkan lebih dulu seperti Malaysia, Vietnam, Filipina dan Thailand. Di Thailand dan Malaysia tidak ada subsidi dan tidak mewajibkan ikut serta dalam asuransi. Vietnam petaninya sukarela mengikuti asuransi dengan bantuan subsidi mencapai 50%, sedangkan di Filipina subsidinya mencapai 48-63%. 

Written by Fuad hasan Member at GNFI

mahasiswa UNSOED yang sedang kuliah di UGM, dapat ditemui pada akun @fuadmckenzie

 
1 comments
  Livefyre
  • Get Livefyre
  • FAQ