CargoShip3b

Indonesia memiliki wilayah laut lebih dari 5 juta kilometer persegi. Tak pelak sebutan negara maritim pun disematkan ke negeri ini. Julukan yang harus mampu dijabarkan dalam perumusan dan pelaksanaan pembangunan di segenap sektor, tak terkecuali industri maritim.

Kerap disinggung bahwa pelaksanaan asas cabotage, yang merujuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional, cukup efektif mampu meningkatkan jumlah kapal berbendera Indonesia dari tahun ke tahun.

Kementerian Perindustrian mencatat, sejak terbitnya Inpres No 5/2005, jumlah armada kapal nasional berbendera Indonesia meningkat cukup berarti. Periode 2005-2013, jumlah kapal naik dari sekitar 6.000 unit menjadi 11.500 unit.

Kondisi tersebut ditengarai akan meningkatkan pula kebutuhan komponen dan jasa industri maritim pendukung lainnya. Selain banyak pembangunan armada kapal baru, industri galangan kapal nasional dituntut harus bisa juga merawat dan memperbaiki kapal.

Menteri Perindustrian MS Hidayat, dalam sambutannya pada peresmian kapal penunjang kegiatan lepas pantai jenis aluminium di galangan kapal PT Caputra Mitra Sejati, Merak, Banten, pekan lalu, menegaskan, kemampuan industri maritim nasional harus ditingkatkan

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kemampuan industri maritim nasional. Tak terbantahkan, suatu jenis industri akan mampu tumbuh berkelanjutan di suatu tempat jika ada pasar bagi produk industri tersebut.

Terkait hal ini, menurut Hidayat, perlu ada dorongan bagi pelaku industri pelayaran, pelaku niaga, dan instansi pemerintah pengguna kapal. Mereka harus didorong untuk mempercayai galangan kapal nasional dalam membangun dan mereparasi kapal.

Sebagai perbandingan, industri otomotif jenis kendaraan penumpang dan niaga tumbuh kuat ketika ada pasar besar untuk jenis kendaraan itu. Dengan demikian, perakitan, layanan purnajual, dan pembuatan kendaraan dengan persyaratan kandungan lokal semakin meninggi juga digenjot di dalam negeri.

Pemerintah berpendapat, keberpihakan dan kecintaan pemangku kepentingan untuk menggunakan produk dalam negeri akan mampu mewujudkan cita-cita membangun industri maritim. Dalam hal ini industri maritim yang kuat dan berdaya saing tinggi akan dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Ini sesuatu yang jelas dapat dinalar.

Alangkah membanggakannya saat ribuan armada kapal yang berbendera Indonesia itu sepenuhnya buatan galangan kapal dalam negeri dengan kandungan lokal setinggi mungkin. Bukan kapal berbendera Indonesia, tetapi sejatinya kapal impor.

Patut dicamkan bahwa para leluhur kita pada zamannya sudah membuktikan kepiawaian dalam membuat kapal. Saatnya bagi kita di zaman ini untuk mampu membuktikan bahwa semangat kebaharian nenek moyang itu masih lestari hingga kini dan era nanti.

C Anto Saptowalyono – Kompas.com